![]() |
Kali ini, anggotanya menangkap dua pelaku menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan kata-kata yang tidak senonoh kepada aparat TNI maupun Polri saat melakukan pengamanan aksi 22 Mei 2019.
![]() |
Mereka ditangkap lantaran kedapatan memprovokasi dengan menyebut kan dan melemparkan Kotoran Manusia kepada aparat Keamanan melalui media sosial baik melalui, whatsapp, instagram, maupun facebook.
"Melalui Patroli dan penyelidikan oleh anggota Siber Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Oleh Kanit Krimsus Akp Rulian Syauri dan Kasubnit Cyber Iptu Rizky berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujar Kombes Hengki, Senin (27/05/19).
Hengki menambahkan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang- orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya hoax atau memprofokasi
Banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, kita harus memberikan efek jera.
" jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat,"Tegasnya.
Masih dikatakannya, dari penangkapan itu, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket.
"Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE," Tandasnya.
Komentar